Disaster

Minggu, 26 Agustus 2018

+Seluruh Lembaga Kemanusiaan / Relawan Kemanusiaan untuk Menjunjung Prinsip-Prinsip Kemanusiaan*

*Himbuan Kepada Seluruh Lembaga Kemanusiaan / Relawan Kemanusiaan untuk Menjunjung Prinsip-Prinsip Kemanusiaan*

Ditengah upaya seluruh pihak dan masyarakat Lombok untuk bangkit kembali paska rentetan gempa sejak 29 Juli dan 5 Agustus 2018 yang menyebabkan ratusan warga meninggal dan ratusan ribu warga kehilangan aset penghidupan yang memaksa mereka harus mengungsi.

Akhir-akhir ini di media sosial, diramaikan dengan adanya isu proselitisme (penyebaran keyakinan/agama) yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh para pekerja dan relawan kemanusiaan :

1.Para pekerja dan relawan kemanusiaan yang berkerja di Lombok untuk selalu menjunjung kode etik dasar kemanusiaan ( _The Humanitarian Principles_ ), yang meliputi : (i) _Humanity_ (Kemanusiaan), (ii) _Impartiality_ (Ketidakberpihakan), (iii) _Neutrality_ (Netralitas), (iv) _Independency_ (Independensi) dan (5) _Transparancy_ (Keterbukaan).

2.Menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas kemanusiaan yang salah satunya adalah non-proselitisme (tidak menyebarkan keyakinan / agama) yang berbeda dari keyakinan yang di anut penyintas.

3.Tidak menggunakan atribut-atribut keagamaan yang berbeda dari mayoritas  keyakinan  yang dianut oleh penyintas selama pemberian layanan  kemanusiaan.

4.Mengajak kepada seluruh Tokoh Agama (Tuan Guru, Ulama, Ustadz) di Nusa Tenggara Barat untuk turut serta memberikan penguatan mental dan spiritual kepada seluruh penyintas dan terlibat dalam proses pemulihan paska gempa.

5.Mehimbau seluruh pihak untuk melakukan konfirmasi ( _tabayyun_ ) terkait informasi-infomasi yang beredar di media sosial sebelum menyebarkan kembali untuk mengurangi informasi yang menyesatkan ( _hoax_ ) dan fitnah.

6.Jika menemukan kasus-kasus yang mengganggu proses penanganan penyintas untuk Lombok kembali Bangkit, dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak keamanan setempat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

7.Memberikan jaminan kepada seluruh pihak bahwa seluruh anggota relawan yang turut memberikan dukungan kemanusiaan di Lombok, akan selalu berpegang pada kode etik dasar  kemanusiaan & 13 prinsip standar akuntabilitas pengelolaan bantuan kemanusiaan ( Idependensi, Komitmen Organsisasi, Kompetensi, Non Diskriminasi, Partisipasi, Transparansi, Koordinasi, Pembelajaran dan Perbaikan, Kemitraan, *Non-Proselitisme*, Mekanisme Umpan Balik, Kemandirian, dan Keberpihakan terhadap Kelompok Rentan).

Diharapkan seluruh pihak dapat mengindahkan himbauan ini, sehingga proses dukungan kemanusiaan untuk lombok kembali bangkit dapat terlaksana dengan effektif dan effisien.

By.  Gus Brohem
Satgas kebencanaan di shelter Ds.  Manggala,  Kec. Pemenang Kab. Lombok  Utara

Tidak ada komentar:

Arsip Blog