Disaster

Rabu, 22 Agustus 2018

*Apa perintah Undang-Undang. Perihal STATUS BENCANA NASIONAL

Di tulis dan dituang oleh
Gus Brohem

Refrensi dari :
Chazali H. Situmorang/ Mantan Sekjen Kemensos 2007-2010

*PERINTAH UNDANG-UNDANG TENTANG STATUS BENCANA* *NASIONAL*

Persoalan menetapkan status bencana nasional,  terhadap terjadinya gempa bumi yang luar biasa di Lombok, dan dapat dirasakan sampai ke Bali, NTT, berulang-ulang ratusan kali, bahkan dua kali dengan skala 7.0 SR,  puluhan kali dengan sekala diatas 4 SR, meremukkan bangunan dan korban jiwa ratusan bahkan bisa bertambah ribuan di pulau yang terkenal dengan sebutan pulau seribu masjid, menjadi pembicaraan dikalangan pejabat pemerintah, politisi, pemerhati dan kelompok relawan sosial diberbagai media cetak, on line, dan televisi.

Yang teranyar, ada _statement_ penting dari 3 pejabat penting republik ini terkait dengan status bencana nasional tersebut.

*1.  STATMEN PROMONO ANUNG
       ( Sekertaris kabinet  )
disampaikan oleh  Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang dikutip dari CNN Indonesia;
Istana mengakui sektor pariwisata menjadi salah satu faktor pertimbangan pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional terhadap gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Indonesia akan mengalami kerugian sangat besar apabila bencana alam di Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional.
Menyatakan bencana nasional berarti bencana itu seluruh nasional, dan menjadikan _travel warning_. Negara-negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa, yang biasanya tidak diketahui oleh publik,
  Begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak.
  Penetapan status bencana nasional benar-benar bisa menutup pintu wisatawan dalam bahkan luar negeri ke seluruh Pulau Lombok hingga Bali.

2. STATMENT  WILLEM RAMPANGILEI
     ( Kepala BNPB)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengaku heran atas desakan sejumlah pihak agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo menetapkan status bencana nasional terhadap gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mengenai status bencana seperti ini, saya akan awali dengan pertanyaan:
mengapa kita perlu status bencana nasional? Itu dulu.

Orang yang mengusulkan penetapan status bencana nasional, paham enggak

Ada tiga pertimbangan utama sebelum BNPB mengusulkan penetapan status bencana nasional ke Presiden.

Pertama,
Bila pemerintah daerah (pemda) tidak berfungsi pascabencana macam Tsunami Aceh tahun 2004 silam. Kala itu, Pemda Aceh benar-benar lumpuh total menghadapi korban tewas mencapai lebih dari 200 ribu jiwa dan kerugian Rp49 triliun.

Pegawai Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang masih bekerja meski di bawah tenda.

Dalam hal ini kita lihat pemda masih berfungsi. Pemkab juga masih menjalankan fungsi kerja pemerintahan.

Kedua,
Bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Kenyataannya, Willem mengatakan pemerintah telah mengerahkan bantuan melalui kementerian dan lembaga, seperti melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan lain-lain.

Ketiga,
Bila ada regulasi yang menghambat penyaluran bantuan.

Kita juga punya regulasi kedaulatan. Contohnya, kita mengeluarkan uang secara cepat dan akuntabel yaitu penggunaan dana cadangan penanggulangan bencana yang berbentuk dana siap pakai.

Berdasarkan tiga pertimbangan itu,
saat ini pihaknya belum akan mengusulkan kenaikan status bencana gempa Lombok kepada Presiden.

3. STATMENT  HIDAYAT NUR WAHID.
( Wakil Ketua MPR )Hidayat Nur Wahid )

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik alasan pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan gempa bumi di Lombok sebagai bencana nasional.

Hidayat menilai tak pantas jika pemerintah menganggap penetapan bencana nasional akan mengganggu sektor pariwisata di Lombok. "Sangat tidak pantas dong, masa hanya untuk kepentingan pariwisata kemudian ribuan korban terluka, ratusan korban yang meninggal kemudian puluhan ribu rumah yang rusak.

"Kondisi psikologis jutaan masyarakat bisa terganggu kemudian hanya dikorbankan untuk kepentingan pariwisata yang dalam tanda kutip itu kepentingan asing malah," tambahnya. Hidayat memandang bahwa penetapan bencana nasional tidak akan mempengaruhi sektor pariwisata di Lombok.

Menurut dia, dunia internasional akan semakin mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengatasi situasi pasca-gempa dengan adanya penetapan bencana nasional. "Mereka melihat Indonesia betul-betul aman, damai, hidup rukun sehingga terjadilah sebuah empati yang begitu luar biasa.

Mungkin mereka malah semakin jatuh cinta dengan Indonesia, sekaligus membawa bantuan untuk warga terdampak gempa di Lombok,

Hidayat pun berharap pemerintah segera menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional mengingat masyarakat yang mengungsi mengalami trauma dan kondisi psikologis yang harus ditangani secara cermat oleh pemerintah. "Lebih cepat lebih baguslah. Kita juga enggak tahu jangan-jangan nanti malam ada gempa lagi. Warga di sana mengatakan, jangankan 6,9, skala 4 saja mereka sudah sangat ketakutan, traumanya sudah sangat luar biasa," kata Hidayat.

*Apa perintah Undang-Undang?*

Dari pernyataan pejabat publik yang kami kutip diatas, jelas ada dua pendapat yang berseberangan. Politisi dan juga wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, berharap pemerintah harus segera menyatakan bencana alam di Lombok ditingkatkan statusnya menjadi Bencana Nasional dengan berbagai pertimbangan yang dapat kita pahami.  Sekretaris Kabinet dan Kepala BNPB cenderung tidak perlu peningkatan status menjadi Bencana Nasional dengan implikasi pariwisata dengan menurunnya wisatawan luar (asing), dan akan memberi dampak ekonomi masyarakat.

Mari kita lihat, apa perintah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang  diundangkan tanggal 26 April 2007.  Undang-undang ini lahir setelah terjadi bencana alam Tsunami yang dahsyat di Aceh dan Nias tanggal 26 Desember 2004,  yang bukan lagi bersekala nasional tetapi sudah tingkat internasional. Indonesia sempoyongan menghadapi musibah dahsyat tersebut. Landasan hukum UU tentang Penanggulangan Bencana belum ada.  Hanya mengandalkan Bakornas PB yang kekuatannya hanya pada peraturan pemerintah.

Adanya UU Nomor 24 Tahun 2007, dan segera dibentuknya BNPB sesuai amanat UU, maka sistem perencanaan penanggulangan bencana sudah tersusun dengan baik,  dan dukungan APBN dan APBD terbentuk dan tersedia sesuai dengan kebutuihan.

Terkait status Bencana Nasional,  juga sudah jelas diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007. Kita kutip saja secara utuh Pasal 7 ayat (1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional; b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; *c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah*; d. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihakpihak internasional lain; e. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana; f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.

*Ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan*.

Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan *Peraturan Presiden*.

Saya adalah salah seorang anggota Panja RUU Penanggulangan Bencana 11 tahun yang lalu dari unsur Pemerintah, yang ingat betul perdebatan terkait dengan indikator tingkat bencana nasional.  Persoalan  jumlah korban yang banyak semua sepakat, tetapi berapa banyak?. Kerugian harta benta sepakat, tetapi berapa besar jumlahnya?.

Kerusakan prasarana dan sarana sepakat, tetapi seberapa parah sehingga menganggu mobilitas manusia dan perekonomian. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana sepakat, tetapi apa sampai level propinsi, berapa propinsi, berapa kaupaten yang terdampak?. Dan dampak sosial ekonomi seberapa besar terhadap perekonomian dan kehidupan sosial ekonomi penduduk setempat dan yang terdampak?.

Disepakati, karena sangat teknis dan memerlukan kajian yang mendalam,Pansus RUU PB, menyerahkan kepada Pemerintah untuk diatur secara detail dalam Peraturan Presiden.  Ternyata sampai saat ini , setelah saya cek kesana kemari, Perpresnya belum diterbitkan.

Akhirnya terjadilah penilain subyektifitas masing-masing pengamat, pejabat publik, politisi , relawan dalam menilai perlu atau tidaknya status Bencana Nasional. Kenapa perlu status tersebut. Sebab dengan dinyatakan Gempa Lombok sebagai Bencana Nassional, maka kewajiban Pemerintah melakukan mobilasi dana, sarana, dan kebutuhan lainnya harus dilakukan secara maksimal, sampai tahap rehabilitasi dan rekontruksi  bencana.

Apakah berani kita katakan korban bencana tidak besar karena hanya ribuan. Apakah berani kita katakan  kerugian harta benda sedkit?,  apakah berani kita katakan kerugian sarana dan prasarana tidak seberapa?. Apakah dengan 5  bahkan 10 Kabupaten dan 2 sampai 3 peopinsi teredampak berani kita katakan tidak luas dampaknya?. Kondisi sosial ekonomi yang bagaimana  kita katakan tidak besar pengaruhnya?. Keluar air mata kita membayangkannya.

Itu semua terjawab, jika Pemerintah menerbitkan aturan tentang indikator-indikator yangt terukur dalam bentuk Peraturan Presiden, dan  bukan dalam bentuk Instruksi Presiden.

Tidak ada istilah indikator pariwisata, wisatawan,  pegawai pemerintah masih berfungsi atau tidak, hsmbatan regulasi dan lainnya, terkait status Bencana Nasional.  Normanya sudah jelas tercantum dalam  pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.

*Bagaimana solusinya?*

Disarankan agar Presiden karena kepentingan yang mendesak, atas nama Pemerintah sebagai   pemegang Mandat UU Nomor 24 Tahun 2007, menyatakan BENCANA GEMPA BUMI DI LOMBOK ADALAH BENCANA NASIONAL. MEMOBILASI SEMUA POTENSI YANG ADA BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH PROPINSI , KABUPATEN/KOTA  UNTUK MEMBERIKAN BANTUAN TANGGAP DARURAT, DAN TAHAP REHABILITASI DAN REKONTRUKSI UNTUK KORBAN BENCANA.

Secara paralel, segera dibentuk Tim Kerja lintas sektor untuk mempersiapkan Draft Perpres  Indikator Status bencana, dengan memberikan mandat prakarsa kepada BNPB.
Cibubur, 21 Agustus 2018/ Silahkan di share jika bermanfaat

Tidak ada komentar:

Arsip Blog