FGD KETAHANAN KOTA MTI 19 MEI 2018
PETUNJUK PRAKTIS PENGELOLAAN ANCAMAN TERORIS
*PENDAHULUAN*
Tanggal 13 Mei 2018 pagi, semua orang terkejut, kaget, shock.... sangat sulit menggambarkan kejadian itu. Bagaimana tidak serentetan kejadian bersama sama yang tidak pernah diperkirakan oleh semua orang, baik orang Surabaya, Indonesia, bahkan dunia. Surabaya diserang teroris, 3 gereja sekaligus dan korban dan kerusakan tak terhindarkan serta trauma yang butuh waktu lama untuk bisa pulih kembali.
Kejadian belum terhenti, sorenya tim Densus 88 dan tim Gegana mengepung sebuah rumah di Wisma Indah K22 rumah teroris yang ada bomnya. Sebelum upaya penjinakkan bom, maka penduduk pada radius 300 m harus ngungsi. Ini sesuaj SOP yg harus dilakukan. Penduduk harus ngungsi malam itu. Ini juga membuat ketakutan tersendiri sebab kalau bom tidak bisa dijinakkan dan meledak maka rumah rumah di sekitarnya bisa hancur berantakan.
Malamnya ada penggerebegan di Wonocolo dan ada 3 teroris yang meninggal. Malam senin itu membuat banyak orang Surabaya tidak bisa tidur... semua mendiskusikan itu. Ternyata paginya Senin 14 Mei masih terjadi lagi bom keluarga bunuh diri di Mapolresta Kota Surabaya. Dan bersamaan dengan itu dimulai perburuan teroris dimana mana di khusunya di Jawa dan Sumatra.
Berita kejadian menyebar dengan cepat, sebagian besar mengutuk keras kejadian ini tapi sebagin masih juga mencoba mengalihkan peristiwa ini sebagai isu politik yang lagi memanas, bahkan ada yang mengalihkan ini sebagai bagian skenario global dsb. Berita miring tentang peristiwa ini memang tidak bisa dielakkan dan membingungkan bagi masyarakat yang tidak tahu.
SATU HAL YANG PASTI DAN SANGAT PEDIH DIRASAKAN MASYARAKAT SURABAYA bahwa BOM bunuh diri itu NYATA adanya dan kita, masyarakat Surabaya HARUS BERBUAT SESUATU. Masyarakat Tangguh Indonesia (MTI) mencoba mendiskusikan hal itu dan harapannya bisa dibuat semacam petunjuk praktis dalam menghadapi ANCAMAN TEROR baik sebelum, saat dan sesudah.
PENGURANGAN RISIKO BENCANA BERBASIS KOMUNITAS (PRBBK)
Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana yang dilakukan melalui penyadaran, peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana dan atau penerapan upaya fisik dan non fisik oleh anggota masyarakat secara aktif, partisipatif dan terorganisir.
Belajar dari kejadian bom yang terjadi di 4 tempat di Kota Surabaya yang terjadi SANGAT CEPAT dimana pengebom dengan kendaraan lamgsung masuk ke lokasi dan terjadi ledakan. Akan kesulitan mencegah kendaraan dan akan sulit membedakan pengendara akan berbuat teror tersebut. Oleh karenanya diupayakan dicari penyebab dan pemicunya sehingga kita bisa berusaha mencegah sebelum hal itu dilakukan.
Untuk merencanakan, menyiapkan, dan membuat bom #TERORIS membutuhkan #TEMPAT atau #RUMAH dan itu bisa ada di dekat rumah kita. Kita bisa memgadopsi PRBBK untuk ANCAMAN TERORIS dengan mengaktifkan lagi budaya gotong royong masyarakat untuk lebih partisipatif. Intinya, masyarakat dilibatkan sejak identifikasi sampai kesimpulan, untuk dilaksanakan sebagai aksi nyata di lingkungannya. Selanjutnya diharapkan masyarakat mampu mengakses sekaligus mengendalikan sumber dayanya sendiri agar kegiatan PRBBK tetap bertahan tidak terus menerus tergantung dari luar.
PETUNJUK PRAKTIS PENGELOLAAN ANCAMAN TERORISME*
#SEBELUM
SATGAS LINGKUNGAN
Langkah langkah yg diperlukan al :
1. Warga Rukun Tetangga. membuat kesepakatan bersama untuk membentuk *SATGAS LINGKUNGAN* dan didifinisikan kewenangannya.
SATGAS ini bisa dikembangkan lebhi luas kearah permasalahan yang lain. Seperti KEBAKARAN, NARKOBA, CUKRIK dll.
2. Kemudian dilakukan identifikasi kapasitas masing masing warga yang dimiliki. Khususnya identifikasi warga yang sudah berkemampuan khusus seperti punya sertifikat relawan, rescue, pmi, kebakaran dll.
3. Kelompok ini akan bermusyawarah mendiskusikan SECARA RUTIN tentang TERORISME... Untuk narasumber bisa mendatangkan dari BNPT, Polisi, Kiyai, Akademisi dll.
4. Melakukan pemeriksaan dan konsultasi ke rumah rumah terkait berbagai hal seperti terorisme , kebakaran, narkoba dll.
5. Mencatat nomor nomor tilpon dan web yg penting.
6. Bagi setiap warga harus tahu cara melaporkan kejadian ke SATGAS LINGKUNGAN atau ke nomor nomir tilpon tersebut diatas
7. Latihan keadaan darurat secara periodik misal tiap tahun. Bisa darurat teroris, kebakaran, gempa dll.
8. Seperti zaman dulu bagi warga yang tidak mau kumpul *dipaksa* bersilaturahmi.
Untuk itu diusulkan agar Pihak pemerintah kota/kabupaten diharapkan menerbitkan peraturan agar dibentuk SATGAS LINGKUNGAN setingkat Rukun Tetangga Agar bisa menjadi dasar pembentukan SATGAS LINGKUNGAN. Harap diadakan REWARD bila ada SATGAS yg bisa melaporkan sehingga TERORISmE dapat dicegah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar