Disaster

Senin, 18 Desember 2017

me - REE FRES kembali tentang MANAGEMENT DISASTER

Mari kita refres kembali agar tdk lupa

Ancaman adalah kejadian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban jiwa, kerusakan aset atau kehancuran lingkungan hidup. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan bencana. Istilah ancaman seringkali disejajarkan dengan bahaya.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh alam dan/atau non-alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Pengurangan Risiko Bencana adalah  upaya- upaya pengurangan risiko bencana di wilayah desa.  menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kerjasama berbagai pemangku kepentingan dalam keberlanjutan kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana melalui proses yang konsultatif dan partisipatif.

Kelompok Siaga Bencana/Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat atau Tim Relawan Penanggulangan Bencana adalah kelompok di tingkat desa yang menjadi pelopor atau penggerak kegiatan pengurangan risiko bencana.

Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses di mana masyarakat atau mereka yang kurang beruntung dalam sumber daya pembangunan didorong untuk mandiri dan mengembangkan kehidupan sendiri.

Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah sebuah pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, mengkaji dan mengurangi risikorisiko bencana. PRB bertujuan untuk mengurangi kerentanan-kerentanan sosial-ekonomi terhadap bencana dan menangani bahaya-bahaya lingkungan maupun bahaya-bahaya lainnya yang menimbulkan kerentanan.

Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat adalah proses pengelolaan risiko bencana yang melibatkan secara aktif masyarakat yang berisiko dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya.

Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian dan potensi dampak yang dapat ditimbulkan suatu ancaman terhadap suatu wilayah dan segala sesuatu yang berada di wilayah tersebut.

Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

Rencana Aksi Komunitas merupakan rencana tindak yang disusun komunitas sebagai bagian dari upaya pengurangan risiko bencana untuk meredam ancaman, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas. Rencana tindak merupakan perincian dari rencana penanggulangan bencana.

Rencana Kontinjensi merupakan dokumen perencanaan yang didasarkan pada keadaan darurat yang diperkirakan akan segera terjadi atau dapat terjadi. Rencana kontijensi mungkin tidak diaktifkan jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi. Rencana ini disusun untuk mengurangi korban dan kerugian apabila keadaan darurat yang dimaksudkan terjadi.

Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

By.  Goes Bro hemm

Tidak ada komentar:

Arsip Blog